3 Golongan Najis dalam Islam dan Cara Membersihkannya

29 May 2020
Sumber foto: www.pexels.com

Najis merupakan kotoran yang menjadi penghalang ibadah kepada Allah, maka dari itu sama hal nya dengan pepatah “Kebersihan Sebagian dari Iman”. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Di dalam Islam sendiri membagi beberapa najis dalam golongan tertentu. Berikut, penjelasan singkat mengenai golongan najis dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

1.      Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah atau najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun atau masih menyusui. Cara menyucikan najis ini cukup mudah yakni hanya dengan memercikkan air saja tanpa harus mencucinya dengan air yang banyak. Namun ini hanya berlaku pada air kencing anak laki-laki saja, untuk air kencing anak perempuan tetap harus dicuci untuk menghilangkan najisnya. Dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: 

“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

2.      Najis Mutawassithah

Najis Mutawassithah atau najis sedang adalah segala jenis najis yang keluar dari dubur atau kemaluan manusia atau hewan. Maksudnya disini adalah air kencing, tinja, madzi atau mani, air susu dari hewan yang haram dan lainnya. Cara membersihkan najis sedang seperti ini adalah dengan mencucinya atau membilasnya.

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284)

Jika wadi keluar banyak, maka orang tersebut harus mencucinya dengan cara mandi agar bersih dan bisa melaksanakan sholat kembali.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.

Begitu pula dengan darah haidh. Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,

“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” 

Najis Mughallazhah

Najis ini adalah najis berat yang cara membersihkannya pun harus dengan cara khusus. Yang termasuk dalam najis berat ini adalah jilatan, kotoran, dan darah anjing dan babi.

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”

Dengan mengetahui tiga golongan najis di atas, wawasan Anda semakin bertambah dan paham bagaimana cara menghadapi najis.