Air Terbatas: Berwudhu Sebagian Anggota Tubuh, Boleh?

18 Dec 2020
Sumber foto: www.pexels.com

Jika seseorang hendak berwudhu namun persediaan air terbatas, bolehkah kita bersuci untuk shalat dengan hanya membasuh sebagian anggota tubuh kita? Ulama menjawab dengan dua keterangan untuk perkara ini:

Berwudhu seadanya, kemudian bertayamum

Mereka yang berwudhu dengan air terbatas dapat menggunakan persediaan air yang ada. Untuk kemudian kembali bersuci dengan cara bertayamum. Ini merupakan pendapat yang berasal dari Shafiyah, serta merupakan salah satu pendapat mahdzab Hambali. 

Orang tersebut tidak wajib berwudhu 

Pendapat kedua adalah seseorang tersebut tidak diwajibkan berwudhu. Pendapat ini menganggap bahwa air tidak tersedia, sehingga diperbolehkan untuk bertayamum. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah, Hanafiyah,  serta salah satu dari pendapat yang ada pada madzhab Hambali, dan pendapat sebagian besar ulama.

Seperti yang diterangkan dalam ensiklopedi Fiqh: 

Ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak menjumpai air, selain sedikit air yang hanya cukup untuk sebagian anggota wudhunya. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan mayoritas ulama, bahwa orang ini harus membiarkan air yang tidak cukup itu, dan dia harus bertayammum. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sementara menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, menyatakan bahwa orang ini harus menggunakan air itu. kemudian dia bertayammum. Dan ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/125)

Kesimpulan

Pendapat yang paling mendekati dapat kita temukan pada pendapat jumhur. Seseorang yang tidak memiliki cukup air, hendaknya bertayamum. Dengan alasan:

[1] Apabila air yang sedikit itu digunakan untuk berwudhu, sedangkan terdapat anggota wudhu yang tidak mengenai air, maka wudhu dianggap batal. 

[2] Apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga saat tidak dimungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup laksanakan tayammum.