Apakah Merokok itu Haram?

15 Jan 2020

Berbagai pandangan dan pendapat mengenai hukum merokok dalam islam, biasanya diperdebatkan oleh banyak kalangan masyarakat. Ada yang mendukung pernyataan bahwa merokok itu haram, ada pula yang menolak pernyataan tersebut. Tentu saja, pernyataan tersebut didasarkan oleh hadis dan dalil tentang permasalahan terkait.

Pada dasarnya, Islam tidak melarang suatu kegiatan kebiasaan manusia selama tidak merugikan sesamanya. Tentu saja dalam hal ini, kembali lagi kepada individu yang berkaitan. Apabila orang tersebut mengganggu atau membahayakan orang lain, maka merokok bisa saja diharamkan, dan sebaliknya. 

Islam hanya tidak menganjurkan seseorang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri. Merokok tentu kegiatan yang sangat merugikan tubuh, karena bisa menimbulkan penyakit dan mengurangi kesehatan. Para ulama sepakat bahwa hukum merokok ada dua, yakni haram dan makruh (boleh). 

Sebagai muslimin, sudah seharusnya kita menjalankan perintah Allah untuk tidak lalai terhadap diri sendiri. Merokok memiliki banyak kerugian bagi tubuh, dibandingkan manfaatnya. Salah satu anjuran untuk meninggalkan kegiatan yang tidak memberikan manfaat, tertulis dalam Al Qur’an ayat berikut ini:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Tauraat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah oranng-orang yang beruntung.” (QS. al-A’raaf: 157)

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita untuk senantiasa melakukan kegiatan yang membawa manfaat bagi kita dan orang lain, serta tidak melakukan kegiatan yang mengandung mudharat atau kerugian untuk diri kita dan orang lain. 

Secara medis, merokok justru membuat kondisi tubuh penggunanya menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya peringatan bahaya bagi perokok, yang ada pada setiap kemasan rokok. Selain itu, seorang perokok justru cenderung menginginkan keturunannya tidak menjadi seorang pecandu rokok. 

Banyaknya bahaya yang ditimbulkan, menjadikan merokok adalah perbuatan yang sia-sia, tidak bermanfaat, dan malah mengundang penyakit. Adapun manfaat yang diperoleh ketika seseorang tidak merokok adalah:

  1. Kesehatan fisik

  2. Kesehatan ekonomi, dimana pengeluarannya hanya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan tidak dihabiskan untuk merokok

  3. Kesehatan pola pikir, dimana orang yang berilmu biasanya akan menghindari melakukan kegiatan yang dapat merugikan dirinya, termasuk merokok

  4. Semakin dekat dengan ridha Allah SWT, karena mengikuti anjurannya untuk hanya menjalankan perintah Allah dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat, dan menjauhi larangan Allah untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak membawa manfaat bagi tubuh dan orang lain.

 

Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang berakal harus dapat memilah mana kegiatan yang bermanfaat dan mana yang hanya menjadi beban untuk kita nantinya. Lebih baik kita mengikuti perintah Allah untuk hanya melakukan kegiatan yang mendatangkan manfaat bagi diri sendiri, dan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.