Inilah Ancaman Bagi Orang yang Enggan Berhaji

07 Dec 2020
Sumber foto: www.pexels.com

Seseorang yang mampu dan memiliki kecukupan, namun sengaja untuk tidak melaksanakan ibadah haji, maka ia telah mengerjakan dosa besar. Sama halnya dengan mereka yang memiliki niatan untuk tidak berhaji. 

Dalam firman-Nya, Quran Surah Ali Imran ayat: 97 Allah SWT. telah berfirman: 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Seperti yang diriwayatkan dalam tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat ini, bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, berterang ucap:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

 

Artinya: “Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.”

Tinjauan Ibnu Katsir ini sanadnya shahih sampai pada Umar radhiyallahu ‘anhu.

Mati namun belum berhaji

Orang yang memiliki kecukupan secara ekonomi maupun finansial, namun terlebih dahulu wafat sebelum berhaji, maka ia dihajikan orang lain, dengan beban biaya diambilkan dari warisannya. 

Hal ini tetap berlaku, meskipun sebelum meninggal dunia ia belum mengabarkan wasiat untuk dihajikan. 

وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال ـ أوصى به أو لا ـ ويحج النائب من حيث وجبا على الميت، لأن القضاء يكون بصفة الأداء

Artinya: “Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada’).” (ar-Raudh al-Murbi’, 1/249)

Demikian keterangannya, Allahu a’lam.