Mengenal Hukum dan Tujuan Menikah Islami Sesuai Ketentuan Agama

30 May 2022

Menikah Islami menjadi salah satu cara menyempurnakan agama. Dimana pria dan wanita diikat dalam sebuah janji suci pernikahan yang dilakukan secara Islami. Kata Islami harus digarisbawahi karena pernikahan tersebut memang harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Bukan ketentuan agama atau tradisi kebudayaan tertentu yang hanya membuat nilai-nilai Islaminya luntur. Tiap pernikahan yang dilakukan secara Islami tentu saja akan mendapatkan keberkahan tersendiri. Allah SWT akan meridhoi pasangan yang menikah tersebut dan pastinya mendapatkan pahala besar.

Lalu, apa hukum dan tujuan menikah Islami yang dilakukan oleh pria dan wanita? Berikut uraian selengkapnya yang semoga bermanfaat untuk kamu sekalian.

 

Hukum Menikah Islami

Pernikahan merupakan sebuah kegiatan sakral yang di dalam Islam mempunyai hukum-hukumnya tersendiri. Hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan pernikahan tersebut. Hukum yang harus ditaati oleh dua orang yang mau melakukan pernikahan. Ada beberapa hukum pernikahan secara Islam yang disesuaikan dengan kondisi pasangan mempelai. Berikut informasi selengkapnya.

 

  1. Hukum Wajib

Hukum wajib jika pihak pria atau wanita memang sudah benar-benar siap menikah dan berniat tulus untuk mencari ridho Allah SWT. Tidak ada halangan secara syar’i dan ada kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tak segera melangsungkan pernikahan. Kondisi semacam itu menjadi wajib hukumnya untuk menikah bagi pria dan wanita yang bersangkutan.

  1. Hukum Sunnah

Pernikahan secara Islam juga bisa berhukum sunnah jika ada pria dan wanita yang sudah mempunyai kemauan untuk menikah. Namun sayangnya, salah satu atau keduanya masih merasakan keraguan di dalam hatinya. Mungkin karena belum mempunyai pekerjaan tetap, tempat tinggal sendiri, atau yang lainnya. Selain itu, pria dan wanita tersebut tidak merasa khawatir akan terjerumus ke perbuatan zina mungkin karena masih berjauhan tempat. 

  1. Hukum Haram

Pernikahan dalam Islam menjadi haram hukumnya jika pasangan pria dan wanita tidak mempunyai kemampuan dan niatan untuk menikah. Namun, mereka dipaksa oleh orang tua atau pihak lain untuk menikah. Selain itu, keduanya tidak ada rasa saling mencintai dan menyukai. Jika kondisinya seperti itu, haram hukumnya untuk terus memaksakan keduanya menikah. Lebih baik pernikahannya ditunda dulu hingga menemukan kondisi yang lebih baik.

 

Tujuan Menikah Islami 

Pernikahan dalam agama Islam juga mempunyai tujuan khusus. Tujuan yang hanya bisa diwujudkan oleh sepasangan anak manusia yang sudah menikah dan menjadi suami istri yang sah sesuai syariah Islam. Berikut uraian selengkapnya.

  1. Memenuhi Kebutuhan Biologis Manusia

Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia mempunyai kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Agama Islam sudah mengaturnya dengan cara pernikahan yang sah sesuai agama. Setelah menikah, kebutuhan biologis bisa disalurkan secara halal dan tidak terjerumus ke perbuatan zina.

  1. Mendapatkan Keturunan

Tujuan pernikahan Islami berikutnya adalah mendapatkan keturunan, yaitu anak-anak yang menjadi generasi penerus dari para orang tuanya. Namun kenyataannya, tidak semua pasangan setelah menikah tidak segera diberi keturunan atau momongan. Jika seperti itu, sudah seharusnya bersabar dan selalu berdoa untuk diberi keturunan yang sholih dan sholehah.

  1. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah SWT

Pernikahan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Dua orang yang sudah terikat janji suci pernikahan secara Islami akan semakin diridhoi Allah jika ibadah yang dilakukannya makin meningkat. 

 

Jadi, tujuan menikah Islami adalah beribadah kepada Allah SWT berharap mendapatkan ridhoNya. Sedikit informasi diatas semoga bermanfaat dan menginspirasi kamu sekalian.